Peraturan ini mengenai penyerahan atau pendistribusian wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada DPMPTSP, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan dan non-perizinan dengan memberikan kewenangan yang jelas kepada DPMPTSP, sehingga proses perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terintegrasi, mendukung iklim investasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bulungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat