Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Barito Kuala No. 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 59 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala
pedoman - Penghasilan - Kepegawaian - Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas
Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara, Pensuinan, pemerina
pemsiun dan penerima tunjangan Tahun 2021 yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji
ketigabelas Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tabun 2003; UU Nomor 1 Tabun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2021; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Batola Nomor 9 Tahun 2020; Perbup Batola Nomor 99 Tahun 2020.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PNS, CPNS ,PPPK, pejabat
Negara, pegawai non ASN yang bertugas pada Instansi daerah yang
menerapkan PPK-BLUD terdiri atas: Gaji Pokok; Tunjangan Keluarga;
Tunjangan pangan dalam bentuk Uang; dan Tunjangan Jabatan atau tunjangan Umum, sesuai jabatan danl atau pangkatnya. Tunjangan Hari Rayadan gajiketiga belas bagi CPNSterdiri atas 80% dari gaji pokok PNS; Tunjangan Keluarga; Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
Tunjangan Umum. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Diatur pula mengenai Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 28 Tabun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
NegeriSipil dan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Barito Kuala; dan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 59 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air. Untuk menjaga ketersediaan air dan terpeliharanya
ketertiban serta ketentraman dalam penggunaan air,
khususnya bagi kegiatan pertanian rakyat, dipandang
perlu memhentuk suatu organisasi yang dapat melindungi
petani pemakai air. Berdasarkan pertimbangan tersebut, erlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan
Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 2004; PP Nomor 22 Tahun 1982; PP Nomor 77 Tahun 2001; PermenPU Nomor 42/PRT/1989; Permendagri Nomor 6 tahun 1992; Permendagri Nomor 12 tahun 1992; Perda Kab. Batola Nomor 15 Tahun 2016.
P3A merupakan organisasi yang bersifat sosial dengan maksud menuju kearah
hasil guna pengelolaan air dan jaringan irigasi dalam satu atau lebih petak
tereier, daerah irigasi pedesaan dan daerah irigasi pompa untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. P3A bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi pada tingkat usaha tani
yang tersedia di desa/kelurahan secara tepat guna dan berhasil guna dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani anggotanya. P3Adibentuk oleh dan untuk Petani Pemakai Air. Diatur pula mengenai syarat pembentukan P3A, Susunan organisasi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, wilayah kerja P3A, Hubungan Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Di Kecamatan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, maka dipandang perlu menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kecamatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020; Perda Kab. Batola Nomor 15 Tahun 2016; Perda Kab. Batola Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
di kecamatan, Satpol PP Kabupaten menugaskan dan menempatkan
anggotanya di Kecamatan, yang meliputi kegiatan: deteksi dan cegah dini; pembinaan dan penyuluhan; patroli; pengamanan; pengawalan; penertiban; dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Anggota Satpol PP Kabupaten yang ditugaskan dan ditempatkan di
Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan tersebut di atas dipimpin secara ex-officio oleh Kepala Seksi Ketentraman
dan Ketertiban Umum Kecamatan. Diatur pula mengenai tugas, hak dan kewajiban Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022, untuk
besaran penyertaan modal Tahun 2019 sampai dengan
2022 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Barito Kuala, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Barito Kuala Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 5 Tahun
2017; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2018; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020.
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Barito Kuala berupa uang yang merupakan bagian dari investasi daerah. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala
kepada PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 sampai dengan tahun
2017 berupa uang sebesar Rp. 26.500.000.000,00. Rencana penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Barito Kuala kepada PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 sampai
dengan tahun 2022 sebesar Rp. 24.000.000.000,00. Tahun 2021 akan disalurkan penyertaan modal dati rekening kas
daerah ke Rekening kas PDAM Kabupaten Barito Kuala sebesar
Rp. 2.100.000.000,00. Realisasi penyertaan modal dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dana dari Kas Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala ke Kas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, sesuai ketentuan peraturan perundang-uandangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito kuala Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) huruf b, pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi
penerimaan pajak hasil pajak. dan retribusi dari Desa masing-masing. Untuk menindaklanjuti Surat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tentang Realisasi Penerimaan Pajak PBB P-2 Tahun 2020, Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor107 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito
kuala Tahun Anggaran 2021, perlu disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Batola Nomor 16 Tahun
2016; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2017; Perda Kab. Batola Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kab. Batola Nomor 9 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten
Barito kuala Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Maksimal 60% dari alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dapat digunakan untuk kegiatan prioritas di Desa, antara lain untuk: Dukungan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang menjadi kewenangan Desa; operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya untuk
LPM, Karang Taruna, PKKdan Posyandu; penyediaan operasional Pemerintah Desa; kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan, pembangunan Kantor Desa; dan kegiatan bidang pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan sesuai keputusan masyarakat melalui musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten
Barito kuala Tahun Anggaran 2021
17 halaman; Lampiran 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Pengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka penyesuaian besaran Alokasi Dana
Desa atas Perubahan Rincian Anggaran Transfer ke Daerah
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
dampaknya, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Barito Kuala tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tabun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 17/PMK.07 /2021; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Batola Nomor 16 Tahun 2016; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2017; Perda Kab. Batola Nomor 9 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Penganggaran bantuan keuangan ADD kepada Pemerintah Desa pada APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.
62.506.601.200,- . Penyesuaian atas selisih pagu Alokasi Dana Desa dilakukan secara proporsional terhadap nilai alokasi formula untuk masing masing Desa. APBDesa wajib menyesuaikan dengan perubahan besaran ADD ini dengan melakukan perubahan Penjabaran APBDesa dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Desa. Penyaluran ADDsecara bertahap: Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 20% dari
anggaran sebelum perubahan;
Tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% dari
anggaran setelah perubahan; dan Tahap III paling cepat bulan Agustus sebesar 40% dari anggaran setelah perubahan dikurangi selisih pagu awal dengan pagu setelah perubahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021
14 halaman, Lampiran 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang
jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan
Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 89
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa, perlu disesuaikan, serta dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
dan untuk mencegah serta meminimalisir penyebaran Covid19,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 89 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Kab. Batola Nomor 1 Tahun
2015; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Batola Nomor 15 Tahun 2016; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 89 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diubah yaitu terkait ketentuan umum; pertimbangan pelaksanaan pemilkades bergelombang; menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (3); menambah ketentuan Pasal 2A terkait pemungutan suara Pemilkades dan 2B terkait pemilihan secara elektronik; perubahan ketentuan terkait Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten; Tugas dan Kewenangan Panitia pemilihan Kabupaten; penambahan Pasal 4A terkait Tim Teknis dan 4B terkait TTU dan TTL; Perubahan terkait Panitia Pengawas Pemilihan, jumlah panitia pemilihan dan honorarium, susunan kepanitian pemilihan, tugas panitia pemilihan desa; Pasal 12A dan 12B terkait KPPS; persyaratan Administratif Bakal Calon Kepala Desa; TPS; Pemilihan bagi tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain; waktu pelaksanaan pemilihan suara; Kegiatan KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara; mekanisme pemungutan suara; penambahan ketentuan BAB VIIA terkait Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 89 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
28 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap aturan dari pusat, perlu dilakukan beberapa perubahan yang perlu disesuaikan terhadap Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito
Kuala tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Pedagang Di Lingkungan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Pasar Pasal 23, yaitu ketentuan lebih
lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pengelolaan pasar perlu dilengkapi dengan penertiban
pedagang pasar dan sanksi bagi pedagang yang melanggar, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penertiban pedagang di lingkungan pasar
dalam wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 38 Tahun 2004 ; UU Nomor 20 tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Permendag Nomor 70 Tahun 2013; Permendag Nomor 48/MDAG/PER/8/2013; PerdaProv Kalsel Nomor 12
Tahun 2013; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun
2012; Perbup Barito Kuala Nomor 55 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penertiban Pedagang Di Lingkungan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Barito Kuala yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengaturan; Monitoring dan Penindakan; Penerapan Sanksi; Sosialisasi; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap aturan dari pusat dan/ atau mendukung penanganan Covid-19, dalam rangka memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan PNS serta adanya beberapa perubahan yang
perlu disesuaikan terhadap Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014 ; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun
2012; Permendagri Nomor 62 tahun
2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun
2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda
Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 diubah yaitu terkait ketentuan umum; sumber Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp. 1.253.772.605.283,00; Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp.1.273.086.514.330, Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan
sebesar Rp.19.313.909.047,00, Uraian lebib lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021
14 halaman, Lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat