Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penertiban Pedagang Di Lingkungan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Barito Kuala yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengaturan; Monitoring dan Penindakan; Penerapan Sanksi; Sosialisasi; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat