Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Penganggaran bantuan keuangan ADD kepada Pemerintah Desa pada APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 62.506.601.200,- . Penyesuaian atas selisih pagu Alokasi Dana Desa dilakukan secara proporsional terhadap nilai alokasi formula untuk masing masing Desa. APBDesa wajib menyesuaikan dengan perubahan besaran ADD ini dengan melakukan perubahan Penjabaran APBDesa dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Penyaluran ADDsecara bertahap: Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 20% dari anggaran sebelum perubahan; Tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% dari anggaran setelah perubahan; dan Tahap III paling cepat bulan Agustus sebesar 40% dari anggaran setelah perubahan dikurangi selisih pagu awal dengan pagu setelah perubahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
09 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.15
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 933 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan