Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Penganggaran bantuan keuangan ADD kepada Pemerintah Desa pada APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 62.506.601.200,- . Penyesuaian atas selisih pagu Alokasi Dana Desa dilakukan secara proporsional terhadap nilai alokasi formula untuk masing masing Desa. APBDesa wajib menyesuaikan dengan perubahan besaran ADD ini dengan melakukan perubahan Penjabaran APBDesa dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Penyaluran ADDsecara bertahap: Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 20% dari anggaran sebelum perubahan; Tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% dari anggaran setelah perubahan; dan Tahap III paling cepat bulan Agustus sebesar 40% dari anggaran setelah perubahan dikurangi selisih pagu awal dengan pagu setelah perubahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat