Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PNS, CPNS ,PPPK, pejabat Negara, pegawai non ASN yang bertugas pada Instansi daerah yang menerapkan PPK-BLUD terdiri atas: Gaji Pokok; Tunjangan Keluarga; Tunjangan pangan dalam bentuk Uang; dan Tunjangan Jabatan atau tunjangan Umum, sesuai jabatan danl atau pangkatnya. Tunjangan Hari Rayadan gajiketiga belas bagi CPNSterdiri atas 80% dari gaji pokok PNS; Tunjangan Keluarga; Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan Tunjangan Umum. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Diatur pula mengenai Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat