Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2021

Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PNS, CPNS ,PPPK, pejabat Negara, pegawai non ASN yang bertugas pada Instansi daerah yang menerapkan PPK-BLUD terdiri atas: Gaji Pokok; Tunjangan Keluarga; Tunjangan pangan dalam bentuk Uang; dan Tunjangan Jabatan atau tunjangan Umum, sesuai jabatan danl atau pangkatnya. Tunjangan Hari Rayadan gajiketiga belas bagi CPNSterdiri atas 80% dari gaji pokok PNS; Tunjangan Keluarga; Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan Tunjangan Umum. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Diatur pula mengenai Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2021 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala

  2. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 59 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan