P3A merupakan organisasi yang bersifat sosial dengan maksud menuju kearah hasil guna pengelolaan air dan jaringan irigasi dalam satu atau lebih petak tereier, daerah irigasi pedesaan dan daerah irigasi pompa untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. P3A bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi pada tingkat usaha tani yang tersedia di desa/kelurahan secara tepat guna dan berhasil guna dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani anggotanya. P3Adibentuk oleh dan untuk Petani Pemakai Air. Diatur pula mengenai syarat pembentukan P3A, Susunan organisasi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, wilayah kerja P3A, Hubungan Kerja, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat