Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu terkait ketentuan umum; sumber Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 1.253.772.605.283,00; Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.273.086.514.330, Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.19.313.909.047,00, Uraian lebib lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat