Dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kecamatan, Satpol PP Kabupaten menugaskan dan menempatkan anggotanya di Kecamatan, yang meliputi kegiatan: deteksi dan cegah dini; pembinaan dan penyuluhan; patroli; pengamanan; pengawalan; penertiban; dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Anggota Satpol PP Kabupaten yang ditugaskan dan ditempatkan di Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan tersebut di atas dipimpin secara ex-officio oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan. Diatur pula mengenai tugas, hak dan kewajiban Satpol PP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat