Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2021

Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Di Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kecamatan, Satpol PP Kabupaten menugaskan dan menempatkan anggotanya di Kecamatan, yang meliputi kegiatan: deteksi dan cegah dini; pembinaan dan penyuluhan; patroli; pengamanan; pengawalan; penertiban; dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Anggota Satpol PP Kabupaten yang ditugaskan dan ditempatkan di Kecamatan dalam melaksanakan kegiatan tersebut di atas dipimpin secara ex-officio oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan. Diatur pula mengenai tugas, hak dan kewajiban Satpol PP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Di Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.19
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan