Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito kuala Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Maksimal 60% dari alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dapat digunakan untuk kegiatan prioritas di Desa, antara lain untuk: Dukungan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang menjadi kewenangan Desa; operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya untuk LPM, Karang Taruna, PKKdan Posyandu; penyediaan operasional Pemerintah Desa; kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan, pembangunan Kantor Desa; dan kegiatan bidang pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan sesuai keputusan masyarakat melalui musyawarah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat