Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nomor 9·Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan, perlu diatur tentang pelaksanaan bulan panutan pajak bumi dan bangunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 6 Tabun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Bulan Panutan Pajak Bumi dan
Bangunan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penghapusan Sanksl Adminlstrasi Piutang PBB P2; Jangka Waktu Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 104 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin
PERWALI Kota Banjarmasin No. 104 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha ( SKTU ) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
ABSTRAK:
Dengan perkembangan situasi dan kondisi, serta
untuk. mempermudah pelayanan kepada masyarakat
maka dipandang perIu melakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin; sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - undang Nomor 5 Tabun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tabun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerab Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat
Usaha ( SKTU ) di Kota Banjarmasin diubah yaitu terkait Penerbitan SKTU selama 3 hari kerja terhitung sejak diterima oleh
petugas pada DPMPTSP berkas perrnohonan beserta persyaratan
dinyatakan lengkap dan benar. Terhadap SKTU yang akan habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan selambat-lambatnya dalam waktu 1 minggu atau maksirnal 1 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Setiap perubahan yang mengakibatkan terjadinya perubahan data meliputi
pengurangan/penambahan jenis usaha/kegiatan, perubahan pimpinan,
maka pemilik usaha harus mengajukan perubahan SKTU dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Inovasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Online pada Dinas Penanaman Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terintegrasi, profesional dan inovatif yang berkesinambungan dalam memenuhi harapan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan. Dalam rangka pengembangan penyelenggaraan perizinan yang inovatif maka dilaksanakan pelayanan
perizinan berbasis oneline yang tepat sasaran melalui pengintegrasian dalam sistem informasi pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pengembangan Inovasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014 ; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Penerapan dan tahapan pengembangan inovasi pelayanan perizinan dan non
perizinan berbasis online dilaksanakan melalui 4 [empat) tahapan yaitu tahap persiapan;
tahap pematangan; tahap pemantapan; dan tahap pemanfatan. Tahap persiapan meliputi : pembuatan situs web DPMPTSP; diklat SDM; penyediaan sarpras pendukung; sosialisasi; dan penyiapan peraturan pendukung. Tahap pematangan meliputi pembuatan situs informasi publik interaktif; dan pembuatan antar muka / menjalin hubungan dengan lembaga lainnya. Tahap pemantapan meliputi pembuatan situs transaksi pelayanan perizinan dan non perizinan; dan pembuatan lnteroperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lainnya. Tahapan pemanfaatan meliputi: a. website perizinan;
b. sistem informasi aplikasi perizinan (SlAP);
c. pelayanan perizinan online;
d. survey kepuasan masyarakat (IKM);
e. sms gateway (Cek Status);
f. e- dokument (pengarsipan dokumen);
g. pembayaran online;
h. e- tanda tangan;
i. id card perizinan;
j. pengaduan dengan sistem video call;
k. call center / sms center;
l. security informasi teknologi (IT); dan
m. informasi peJayanan perizinan rnenggunakan touch screen (layar sentuh).
Perkembangan pengembangan pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis
online dilaporkan secara berkala kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nemer 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah; Dasar Pengajuan Permintaan Pembayaran; Jenis Belanja dan Pengaturan Permintaan Pembayaran; Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai; Uang Persediaan; Pengelolaan SPJ Dibayar Dimuka; Tambahan Uang Persediaan; Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Prosedur Penerbitan
Surat Perintah Pencairan Dana; Pelaporan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota
Banjarmasin dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketepatan dalam melaporkan
pencapaian tujuan dan sasaran yang rnerupakan
gambaran dan kondisi dari visi misi yang ingin
diwujudkan oleh Pernerintah Kota Banjarmasin melalui
Perangkat Daerah, perlu menetapkan suatu ukuran
keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/20/M.PAN/ll/2008; Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun
2017.
Peraturan ini memuat tentang Indikator Kinerja Utama. Pemerintah Kota
Banjarmasin dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pernerintah Kota Banjarmasin; meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; IKU; Pembinaan dan Koordinasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), ayat (4,) huruf e dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dalam rangka memenuhi persyaratan administratif pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kota Banjarmnasin sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun dokumen standar pelayanan minimum yang diatur dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenpan RB Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2014; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup terkait penerapan BLUD dan urusan wajib bidang kesehatan.
SPM yang terkait dengan penerapan BLUD meliputi: Standar input merupakan standar minimum penyediaan sumber daya yang digunakan di puskesmas dalam pelayanan BLUD yang terdiri atas: sumber daya manusia, ruangan dan peralatan yang harus disediakan; Standar output merupakan standar minimum kemampuan penyediaan layanan di puskesmas oleh BLUD yang merupakan ukuran penilaian tentang jenis dan jurnlah layanan minimal yang harus disediakan dan mampu dilaksanakan; Standar mutu layanan sebagaimana merupakan standar minimum mutu layanan di puskesmas yang mengarah pada seharusnya dicapai oleh BLUD.
Kepala Puskesmas PPJ(BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan SPM
di puskesmas dan wilayah kerjanya. Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di PPK BLUD Puskesmas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
27 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 20'14; PP Nomor 18•Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Operasional Prosedur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukirnan
Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, dan bertujuan agar tugas dan fungsi Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin dapat
diselenggarakan secara terukur, akuntabel, efektif, dan efisien. Standar Operasional Prosedur pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Banjarmasin, yang dapat diberlakukan setelah mendapat pengesahan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 -Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun
2015; PermenPAN RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
SOP Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Walikota ini. SOP pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
SOP yang telah dilakukan penyesuaian dan perubahan dapat diberlakukan
setelah mendapat pengesahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
105 hlm; Lampiran 100 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 17 tahun 2015; PP Nornor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permenko Kesra Nomor 03 tahun 2011; Permendagri Nomor 30 Tahun 2008; Permentan Nomor 65 Tahun 2010; Permenko Kesra Nomor 03 tahun 2011; Permendagri Nornor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Sumber dana untuk pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah
berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin. SKPD yang ditugaskan untuk mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, dengan dibentuk Tim Pelaksana Kota. Mekanisme pengadaan Cadangan Pangan dilaksanakan dengan ketentuan kualitas Beras yang harus disediakan sebagai Cadangan Pangan
Pemerintah merupakan kualitas medium dengan kadar air maksimum
14%, kadar butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan derajat
sosoh 95%. Apabila terjadi perubahan harga pembelian beras oleh Pemerintah,
maka Pernerintah Daerah bersedia membayar selisih antara harga baru
dengan harga lama, terhitung mulai tanggal berlakunya harga baru
atau menyesuaikan jumlah volume beras sesuai harga yang baru.
Jumlah bantuan beras yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan
dengan kebutuhan dan indeks yaitu 400 gram per hari per
kapita, dengan ketentuan paling lama 60 hari dan/atau sesuai
dengan hasil investigasi oleh Tim Pelaksana Kota. Setiap pengiriman bantuan cadangan pangan pemerintah daerah, dilaporkan oleh Kepala Dinas kepada Walikota disertai dengan Berita Acara penyerahan bantuan paling lambat 15 hari setelah
pengiriman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dengan telah diJaksanakannya reformasi birokrasi di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka dalam
upaya untuk peningkatan kinerja dan produktivitas
pegawai bagi Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus
Barang dan Pembantu Pengurus Sarang Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan tambahan penghasilan pegawai bagi penanggung jawab keuangan dan aset daerah satuan kerja perangkat daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 159; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang dan
Pembantu Pengurus Barang Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Perhitungan nilai pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi bendahara,
pembantu bendahara, pengurus barang dan pembantu pengurus barang
dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai tambahan
penghasilan berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki perangkat daerah serta
beban kerjanya. Besaran tambahan penghasilan pegawai bagi bendahara, pembantu bendahara, pengurus barang dan pembarrtu pengurus barang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat