Sumber dana untuk pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin. SKPD yang ditugaskan untuk mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, dengan dibentuk Tim Pelaksana Kota. Mekanisme pengadaan Cadangan Pangan dilaksanakan dengan ketentuan kualitas Beras yang harus disediakan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah merupakan kualitas medium dengan kadar air maksimum 14%, kadar butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan derajat sosoh 95%. Apabila terjadi perubahan harga pembelian beras oleh Pemerintah, maka Pernerintah Daerah bersedia membayar selisih antara harga baru dengan harga lama, terhitung mulai tanggal berlakunya harga baru atau menyesuaikan jumlah volume beras sesuai harga yang baru. Jumlah bantuan beras yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks yaitu 400 gram per hari per kapita, dengan ketentuan paling lama 60 hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi oleh Tim Pelaksana Kota. Setiap pengiriman bantuan cadangan pangan pemerintah daerah, dilaporkan oleh Kepala Dinas kepada Walikota disertai dengan Berita Acara penyerahan bantuan paling lambat 15 hari setelah pengiriman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat