Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2018

Pelaksanaan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan, yang memuat: Ketentuan Umum; Penghapusan Sanksl Adminlstrasi Piutang PBB P2; Jangka Waktu Pelaksanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Bulan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018
Tanggal Berlaku
03 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan