Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha ( SKTU ) di Kota Banjarmasin diubah yaitu terkait Penerbitan SKTU selama 3 hari kerja terhitung sejak diterima oleh petugas pada DPMPTSP berkas perrnohonan beserta persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Terhadap SKTU yang akan habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan selambat-lambatnya dalam waktu 1 minggu atau maksirnal 1 bulan sebelum masa berlakunya habis. Setiap perubahan yang mengakibatkan terjadinya perubahan data meliputi pengurangan/penambahan jenis usaha/kegiatan, perubahan pimpinan, maka pemilik usaha harus mengajukan perubahan SKTU dengan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.13
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 104 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin
  2. PERWALI Kota Banjarmasin No. 104 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin dan Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2012 Persyaratan dan Tata Cara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) di Kota Banjarmasin
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha ( SKTU ) di Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan