Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha ( SKTU ) di Kota Banjarmasin diubah yaitu terkait Penerbitan SKTU selama 3 hari kerja terhitung sejak diterima oleh petugas pada DPMPTSP berkas perrnohonan beserta persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Terhadap SKTU yang akan habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan selambat-lambatnya dalam waktu 1 minggu atau maksirnal 1 bulan sebelum masa berlakunya habis. Setiap perubahan yang mengakibatkan terjadinya perubahan data meliputi pengurangan/penambahan jenis usaha/kegiatan, perubahan pimpinan, maka pemilik usaha harus mengajukan perubahan SKTU dengan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat