Standar Operasional Prosedur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukirnan Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, dan bertujuan agar tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin dapat diselenggarakan secara terukur, akuntabel, efektif, dan efisien. Standar Operasional Prosedur pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Banjarmasin, yang dapat diberlakukan setelah mendapat pengesahan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat