Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah {APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Untuk melaksanakan hal tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin. Kepada setiap perangkat daerah dapat diberikan UP kepada pengguna anggaran
sebagai uang muka kerja. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung. Pengisian kembali UP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan dan
dipertanggungjawabkan, tidak ada batasan persentasi (%) minimal uang yang
telah dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 94 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Penjabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan/ atau dalam daerah, perlu diberikan biaya peijalanan dinas. Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain, yang memuat Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Penambahan Tugas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2019 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta pihak lain di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin
31 halaman; Lampiran 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan, cadangan pangan, distribusi pangan dan pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban mengantisipasi, mengatur dan mengawasisemua kegiatan penyelenggaraan pangandi daerah serta melindungi dan menanggulangi dari masalah keamanan pangan dan krisis pangan, dipandang perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pangan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Perlindungan Pangan, yang meliputi Ketentuan Umum, Pelayanan Distribusi dan Peredaran Pangan, Pelayanan Keamanan dan Mutu Pangan, Pengawasan dari Pemerintah, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk rnenetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 30 Tahun 2002; Undang-Undang. Nemer 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomo.r 71 Tabun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 13. Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 5S Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Penetapan Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin, yang meliputi: Ketentuan Umum; Besaran Uang Persediaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet perlu disesuaikan; bahwa Sarang Burung Walet menjadi komoditas bisnis dan semakin meningkat jumlahnya ditengah lingkungan masyarakat, dan usaha-usaha tersebut bersinggungan dengan kepentingan masyarakat lainnya, oleh karena itu harus memberikan sebagian keuntungannya terhadap dampak yang diakibatkan melalui pemerintah untuk modal pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet yang berisi ; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Sujek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang DanSurat Pemberhitauan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Serta Kadaluarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Instansi Pemungut; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021
Bahwa Usaha Parawisata Merupakan Salah Satu Modal Pembangunan dalam Rangka Meningkatkan Kemamkmuran dan Kesejahteraan Daerah;
Bahwa Usaha Parawisata Sebagaimana di Maksud pada Huruf b, Perlu di Tingkatkan Kualitas Fasilitasnya untuk Mewujudkan Keamanan, Kenyamanan, dan Kehalalan Bagi Wisatawan;
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisataan dan Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah di Ubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah Menetapkan Kebijakan Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Daerah;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Huruf b, Huruf c, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pariwisata Halal.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pariwisata Halal, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Pariwisata Halal;
Usaha Pariwisata Halal;
Pemasaran dan Promosi Pariwisata Halal;
Industri Pariwisata;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pengahargaan;
Peran Serta Masyarakat;
Sanksi Administrasi;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 1996 tentang Nama Jalan dan Bangunan sudah tidak sessuai dengan keadaan sekarang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu di adakan revisi terhadap Peraturan Daerah di maksud;bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Nama Jalan dan Sasaran Umum di Kota banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Jenis Jalan dan Sarana Umum;Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum;Pemberian, Perubahan Nama Jalan dan Sasaran Umum;Persetujuan Penamaan;Tiang dan Papan Nama;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah Kota Banjarmasin mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat; bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan RSBI dalam sistem pendidikan di indonesia, maka regulasi di daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dengan Sistematika; Peran Serta Dalam Keluarga; Pendidikan Berbasis Keuangan Lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Mengubah Perda No 2 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 141 huruf a, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan;bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Tata Cara Perhitungan Retribusi;Indeks Penghitungan Besarnya Retribusi IMB;Harga satuan (Tarif) dan Rumus Perhitungan Retribusi IMB;Peninjauan Tarif Retribusi;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pemanfaatan Retribusi dan Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahuri 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung sebagai berikut :
a. Belanja pegawai yang meliputi honorarium dengan nilai di bawah Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan untuk satu bulan permintaan; b. Belanja Layanan Jasa (Listrik, air , telpon dan internet); c. Belanja Jasa Pelayanan Kantor yang meliputi pembayaran tenaga
hoorer / pegawai tidak tetap; d. Belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, dan belanja perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi; e. Belanja kursus-kursus singkatjpelatihan, belanja kepesertaan, dan belanja pendidikan dan pelatihan; f. Pengadaan barang dan jasa dengan tanda bukti yaitu nota pembelian
dari tokoj penyedia jasa dengan ketentuan bukan belanja. Perhitungan UP dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran belanja langsung yang dimiliki perangkat daerah yaitu : 1) maksimal Rp. 75.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung sampai dengan Rp.1.000.000.000; 2) maksimal Rp. 150.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000.000; 3) maksimal Rp. 350.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 2.000.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.000; 4) maksimal Rp. 450.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 5.000.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000; 5) maksimal Rp. 600.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 10.000.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000.000; 6) maksimal Rp. 1.000.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 30.000.000.000 sampai dengan Rp.
40.000.000.000; 7) maksimal Rp. 1.500.000.000 untuk pagu anggaran belanja
langsung di atas Rp. 40.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat