Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Nama Jalan dan Sasaran Umum di Kota banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Jenis Jalan dan Sarana Umum;Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum;Pemberian, Perubahan Nama Jalan dan Sasaran Umum;Persetujuan Penamaan;Tiang dan Papan Nama;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat