Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kola Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Penjelasan Pasal 3 ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
26 April 2018
Tanggal Berlaku
26 April 2018
Sumber
LD.2018/NO.03
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 2939 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
    Mengubah Perda No 2 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan