Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pariwisata Halal, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengelolaan Pariwisata Halal; Usaha Pariwisata Halal; Pemasaran dan Promosi Pariwisata Halal; Industri Pariwisata; Pembinaan dan Pengawasan; Pengahargaan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat