Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021

Pariwisata Halal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pariwisata Halal, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengelolaan Pariwisata Halal; Usaha Pariwisata Halal; Pemasaran dan Promosi Pariwisata Halal; Industri Pariwisata; Pembinaan dan Pengawasan; Pengahargaan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pariwisata Halal
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
23 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2021
Tanggal Berlaku
24 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan