Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet yang berisi ; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Sujek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang DanSurat Pemberhitauan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Serta Kadaluarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Instansi Pemungut; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat