Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2011

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet yang berisi ; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Sujek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang DanSurat Pemberhitauan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Serta Kadaluarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Instansi Pemungut; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan