Pendidikan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah Kota Banjarmasin mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat; bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan RSBI dalam sistem pendidikan di indonesia, maka regulasi di daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dengan Sistematika; Peran Serta Dalam Keluarga; Pendidikan Berbasis Keuangan Lokal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|