Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2017

Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Kepada setiap perangkat daerah dapat diberikan UP kepada pengguna anggaran sebagai uang muka kerja. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung. Pengisian kembali UP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan dan dipertanggungjawabkan, tidak ada batasan persentasi (%) minimal uang yang telah dipertanggungjawabkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.02
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan