Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk rnenetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 30 Tahun 2002; Undang-Undang. Nemer 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomo.r 71 Tabun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 13. Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 5S Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang Penetapan Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin, yang meliputi: Ketentuan Umum; Besaran Uang Persediaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
- 7 halaman
|