Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun
2011 ten tang Retribusi Dibidang Pelayanan Pertanian dan
Perikanan perlu disesuaikan perlu disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka pengembangan jasa usaha Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/ atau dikelola Pemerintah
Daerah perlu diupayakan peningkatan mutu pelayanan
kepada masyarakat.
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung
perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan
pemerintahan di Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 / PMK.07 /2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
413/Kpts/TN/310/ 1992 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
306/Kpts/TN/330/9/ 1994 Tahun 1994.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek dan Golongan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Sasaran; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Kedaluwarsa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
16 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, yang Memuat Ketentuan Umum; Sumber Pembiayaan; Pemberian Kerlnganan dan/atau Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pengajuan Klaim Dana Pendamping; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
10 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok;
bahwa berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan;
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Kota wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan menteri Dalam negeri Nomor 188/Menkes/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas, Tujuan, dan Prinsip; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Larangan-Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Keamanan Siber di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan fungsi teknis
pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin perlu ditunjang dengan sumber daya
manusia yang memiliki kompetensi keahlian,
keterampilan dan pengalaman tertentu sesuai
kebutuhan;
Bahwa dengan adanya kerangka pcnjenjangan
kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia
yang menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan sektor pendidikan dan pelatihan
dalam pengalaman kerja dalam suatu skema
pengakuan kemampuan kerja, diperlukan standar biaya
upah tenaga ahli keamanan siber di berbagai sektor
pekerjaan;
Bahwa dalam rangka peningkatan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kola tentang Standar
Biaya Upah Tenaga Ahli Keamanan Siber di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2022; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun
2018; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 160 Tahun
2022.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Keamanan Siber Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kualifikasi Tenaga Ahli Keamanan Siber Besaran Standar Biaya Upah, Dan Alokasi Anggaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34.A Tahun 2010 Tentang Standar Harga Barang/Jasa dan Standar Belanja Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Anggaran
Belanja Daerah Kota Banjarmasin agar efisien, transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan dan untuk melaksanakan programprogram kegiatan dipandang perlu merubah Peraturan Walikota
Nomor 34.A tentang Standar Harga Barang / Jasa dan Standar
Belanja Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Tahun 2011;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a
konsiderans diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 17
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34.A Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34.A Tahun 2010 Tentang Standar Harga Barang/Jasa dan Standar Belanja Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah perlu
mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,
mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai
upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan
daerah mengenai pemungutan Retribusi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga yang sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan Retribusi; Keberatan Wajib Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Pemanfaatan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Dan Pengawasn; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sewa Toko, Kios, Bak, Dan Los Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa toko, kios, bak dan los pasar milik Pemerintah Kota adalah merupakan satu aset Daerah yang banyak menunjang PAD melalui pungutan sewa terhadap pemakai sarana pasar milik Pemerintah Kota, dan menyesuaikan dengan perkembangan sekarang maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 11 Tahun 1996 tentang Sewa Toko, Kios, Bak, dan Los Pasar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin perlu direvisi dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sewa Toko, Kios, Bak, dan Los Pasar Milik Pemerintah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Objek dan Subjek Sewa;Sewa;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentun Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dengan Birokrasi di telah dilaksanakannya Reformasi Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka dalam upaya untuk peningkatan kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kerja Berdasarkan Beban Sipil Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Penerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; Pencatatan Dan Pelaporan; Tunjangan Khusus; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2022/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjungan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan dan tugas serta produktivitas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sebagai wakil rakyat yang mengemban aspirasi masyarakat; bahwa Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 ten tang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu di bidang Pelayanan Kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat yang merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat. dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, diperlukan perubahan dan penambahan struktur, obyek, dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di Daerah, maka perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pustu, RSUD, klinik, griya sehat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/rnenikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Besarnya Retribusi yang dikenakan kepada Subjek Retribusi sebagaimana diatur dalarn Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Adapun komponen tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. Pemungutan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
Dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan
keuangan Daerah dianeam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau pidana denda paling banyak 3 (tiga ) kali jumlah retribusi terutang
yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengembalian Retribusi yang berasal dari komponen jasa pelayanan kepada
Dinas Kesehatan akan diatur dalam Peraturan Walikota.
34 hlm; Lampiran 23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat