Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018

Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja, yang kepada pegawai secara berkala berdasarkan ketentuan dalarn Peraturan Walikota ini dan dianggarkan dalam APBD. Pernbayaran Tarnbahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja dibayarkan setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja diberikan kepada CPNS sebesar 80%. Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja diberikan berdasarkan indikator: tingkat kehadiran; nilai aktivitas harian; dan capaian realisasi keuangan. Tingkat kehadiran dihitung berdasarkan hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi. Setiap Pegawai wajib melakukan rekarn kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran di tempat kerja masing-masing. Ketidakhadiran baik itu tanpa kabar, sakit, izin , cuti mengurangi Jumiah Persentasi Kehadiran kecuali tugas luar dan diklat/training. Nilai Aktivitas harian adalah rincian kegiatan yang dilakukan pegawai setiap hari kerja sesuai dengan Tupoksi atau penugasan pimpinan, dan penugasan di luar hari dan atau jam kerja. Setiap Pegawai wajib menyusun Penilaian Kinerja secara online (e-SKP) melalui Aplikasi Sistem Manajemen Pegawai untuk dapat menginpu t aktivitas harian pegawai. Capaian Realisasi Keuangan adalah nilai SP2D yang telah di cairkan melalui kas daerah. Perhitungan persentase capaian realisasi keuangan menggunakan total SP2D yang dicairkan dibandingkan dengan anggaran kas yang direncanakan. Besaran plafon Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Per Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dengan memperhatikan Peraturan Walikota yang mengatur tentang Kelas Jabatan. Untuk jabatan dengan tugas tertentu, yaitu ajudan Walikota dan ajudan Wakil . Walikota diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja yang besaran plafonnya ditetapkan di dalam Keputusan Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018 tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.81
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

  2. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubaban atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan