Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Dibidang Pelayanan Pertanian dan Perikanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Obyek dan Subyek Pelayanan;Ruang Lingkup Pelayanan;Prosedur;Rekomendasi Keluar dan Masuk Tanaman, Hewan Serta Ikan;Pengelolaan Limbah Peternakan;Komisi Pupuk dan Pengawasan Pestisida;Perlindungan Sumber Daya Ikan;Larangan;Nama Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;Penagihan dan Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Letentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat