Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek dan Golongan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Sasaran; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Kedaluwarsa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat