Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek dan Golongan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Sasaran; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Kedaluwarsa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1020 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Dibidang Pertanian Dan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan