Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Biaya Upah Tenaga Ahli Keamanan Siber Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kualifikasi Tenaga Ahli Keamanan Siber Besaran Standar Biaya Upah, Dan Alokasi Anggaran; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat