Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas, Tujuan, dan Prinsip; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Larangan-Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat