Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, yang Memuat Ketentuan Umum; Sumber Pembiayaan; Pemberian Kerlnganan dan/atau Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pengajuan Klaim Dana Pendamping; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat