Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam ketentuan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pernberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Bipil di Lingkungan Pernerintah Kota Banjarmasin diubah yaitu terkait Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi CPNS dan Pegawai yang berasal dari Instansi di luar Pemerintah Kota Banjarmasin yang diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; Penerima tunjangan khusus dan kriterianya; Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 April 2018
Tanggal Pengundangan
18 April 2018
Tanggal Berlaku
18 April 2018
Sumber
BD.2018/No.20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan