Beberapa ketentuan dalam ketentuan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pernberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Bipil di Lingkungan Pernerintah Kota Banjarmasin diubah yaitu terkait Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi CPNS dan Pegawai yang berasal dari Instansi di luar Pemerintah Kota Banjarmasin yang diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin; Penerima tunjangan khusus dan kriterianya; Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat