Penyaluran dan pengelolaan dana bergulir pemerintah kabupaten kepahyang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1, Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan salah
satu kewenangan Pemerintah Daerah yaitu
memberdayakan ekonomi kerakyatan,
menumbuhkan kreatifitas dan meningkatkan peran
serta masyarakat dan untuk mendukung
pengembangan usaha ekonomi produktif sebagai
upaya peningkatan daya beli masyarakat di
Kabupaten Kepahiang, maka di pandang perlu di
berikan Modal Usaha kepada Koperasi, UKM, KUB
dan LKM dengan pola Dana bergulir
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a, maka perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
• Pasal 18 ayat (6)
• UU No. 25 tahun 1992
• UU No. 9 tahun 1995
• UU No. 39 tahun 2003
• UU no. 32 tahun 2004
• UU No, 33 tahun 2004
• PP No. 9 tahun 1995
• PP No. 58 tahun 2005
• PP No. 38 tahun 2007
• Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
• Perda Kabupaten Kepahyang No. 1 tahun 2007
• Perda Kabupaten Kepahyang No. 7 tahun 2009
1. Tujuan pelaksanaan pemberian pinjaman dari Pemerintah Daerah kepada Kepada Koperasi .UKM, KUB dan LKM, adalah untuk mengembangkan usaha dan memperkuat struktur permodalan Koperasi, UKM, KUB dan LKM dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan anggota, masyarakat dan menciptakan lapangan kerja serta peningkatan PAD.
2. Sumber Dana Bergulir berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dana pengembalian penyertaan modal Pemerintah Daerah yang disetor pada Rekening Dana Bergulir Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepahiang.
3. Mengenai Ruang lingkup, persyaratan seleksi dan penetapan penerima, mekanisme pencairan dana, pengembalian, dan oembinaan serta oangawasan juga diatur dalam Perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DESA WISATA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan perekonomian kabupaten kepahiang yang berdaya saing, berkeadilan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan sebagaimana Misi Kabupaten Kepahiang, maka diperlukan pengembangan Desa
Wisata;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan Desa Wisata yang berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan Daerah perlu dibentuk peraturan tentang Desa Wisata;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Desa Wisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4966) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana yang telah diubah melalui UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 23).
DESA WISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, DAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Persyaratan umum dan administratif yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa.
Masa jabatan kepala desa.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH NO. 78 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT
DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) jo.
Pasal 100 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap
dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan
Tunjangan dan Operasional BPD Dalam Wilayah Kabupaten
Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6757);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Bada Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas
Penggunaan DD Tahun 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
8. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 02 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 2).
SILTAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa dengan adanya pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dapat mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya dan menjadikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 7/2004; UU 33/2004; UU 38/2004; UU 22/2009; UU 32/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 31/1980; PP 6/2010; Permendagri 80/2015; Perda kab Kepahiang 8/2012; dan Perda Kab Kepahiang 1/2015
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman dan ketertiban adalah :
a. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tecipta suasana tertib, sejuk, meriah, aman, rapi dan nyaman.
b. Sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma moral dan etika kehidupan yang berlaku dalam masyarakat.
c. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka semua peraturan yang mengatur tentang ketertiban dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Dearah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a· guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan di Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014;dan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2021.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Materi Pokok: Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Wajib retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi jasa umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulau berlaku, maka ketentuan-ketentuan tentang retribusi daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Semua ketentuan yang menyangkut ketentuan mengenai teknis, tata cara, prosedur, persyaratan dan penyelenggaran serta pelayanan yang berkaitan dengan retribusi jasa umum sepanjang belum ada perubahan peraturannya dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
83 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2015 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD)
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 17/2007; PP 79/2005; PP 39/2006; PP 6/2008; PP 8/2008; Permendagri 13/2006; Permendagri 54/2010; Perda Prov bengkulu 2/2006 dan Perda Kab Kepahiang 4/2008
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
RPJPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah
BAB III : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah
BAB IV : Visi dan Misi Daerah
BAB V : Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah
BAB VI : Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Bupati
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2023
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan arah kebijakan Merdeka Belajar yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter melalui terselenggaranya pendidikan bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya, perlu peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar sekolah penggerak, implementasi kurikulum
merdeka;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, sekolah penggerak, implementasi kurikulum merdeka di Kabupaten Kepahiang sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 371/ M/ 2021
tentang Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu disusun Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Merdeka Belajar Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2008
susunan kedudukan dan tugas pokok organisasi pemerintahan kabupaten kepahyang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, 25/06/2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa berdasarkan PP RI No. 41 tahun 2007 tentang OPD, Permendagri No. 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kepahyang maka perlu membentuk susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Pemerintah Kabupaten Kepahyang.
2. Dengan Pertimbangan No. 1 di atas, maka Perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 43 tahun 1999
2. UU NRI No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU RI No. 43 tahun 2007
6. UU RI No. 33 tahun 2004
7. PP RI No. 13 tahun 2002
8. PP RI No. 73 tahun 2005
9. PP No. 38 tahun 2007
10. PP No. 19 tahun 2008
11. PP RI No. 41 tahun 2007
12. Permendagri No. 57 tahun 2007
13. Permendagri No. 64 tahun 2007
14. Perda Kabupaten Kepahyang No. Tahun 2008
1. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahyang terdiri dari ;
Sekretariat daerah
Sekretariat DPRD
Dinas Daerah
Lembaga Teknis Daerah
Kecamatan
Kelurahan
2. Pembahasan Materi Nomor (1) tentang Tugas dan Fungsi dibahas secara rinci di Bab III Pasal (3) – pasal (10)
3. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 22
1. Pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan ketentuan perundang-udangan yang berlaku;
2. Pejabat eselon IV dan V dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenanga dari Bupati berdasarkan ketentuan perundang-undagan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 07 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kepahiang
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Lembaga Teknis Daeah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang
69
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat