1. Bebarapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang ( Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 01 ) diubah sebagai berikut: • Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) hurup b, c, d, e dan f Maka berbunyi ; (1). Dengan Peraturan Daerah ini unsur Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari: a. KEPALA SATUAN b. SEKRETARIS 1. Sub. Bagian Program 2. Sub. Bagian Keuangan 3. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian c. BIDANG PENEGAKAN PERUDANG-UNDANGAN DAERAH 1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan 2. Seksi Penyelidikan dan penyidikan d. BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT 1. Seksi Operasi dan Pengendalian 2. Seksi Kerjasama e. BIDANG SUMBER DAYA APARATUR. 1. Seksi Pelatihan Dasar 2. Seksi Teknis Fungsional f. BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1. Seksi Satuan Linmas 2. Seksi Bina Potensi Masyarakat g. Kelompok Jabatan Fungional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat