Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jenis pajak daerah kabupaten Kepahyang antara lain;  Pajak Hotel (Fasilitas telepon, faksimile, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, dll, dikenakan tarif 10%)  Pajak Restoran (Penjualan makanan, dikenakan tarif maksimal Rp. 15.000,-)  Pajak Hiburan (a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tarian, dan/atau busana; c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; d. pameran; e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. sirkus, akrobat, dan sulap; g. permainan bilyar, golf, dan boling; h. pacuan kuda, kerapan sapi, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); danj. pertandingan olahraga  Pajak Reklame (a. RekIame papanlbillboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. RekLame kain; c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; Reklame peragaan;  Pajak Penerangan Jalan (penggunaan tenaga listrik,)  Pajak Mineral bukan logam  Pajak Parkir  Pajakk air tahan  Pajak Sarang Burung Walet  PBB Perdesaan dan Perkotaan  Bea Perolehan atas tanah dan bangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
25 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2011
Tanggal Berlaku
25 Februari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2011 Nomor 02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3889 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan