1. Jenis pajak daerah kabupaten Kepahyang antara lain; Pajak Hotel (Fasilitas telepon, faksimile, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, dll, dikenakan tarif 10%) Pajak Restoran (Penjualan makanan, dikenakan tarif maksimal Rp. 15.000,-) Pajak Hiburan (a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tarian, dan/atau busana; c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; d. pameran; e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. sirkus, akrobat, dan sulap; g. permainan bilyar, golf, dan boling; h. pacuan kuda, kerapan sapi, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); danj. pertandingan olahraga Pajak Reklame (a. RekIame papanlbillboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. RekLame kain; c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; Reklame peragaan; Pajak Penerangan Jalan (penggunaan tenaga listrik,) Pajak Mineral bukan logam Pajak Parkir Pajakk air tahan Pajak Sarang Burung Walet PBB Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan atas tanah dan bangunan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat