1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa: a. Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang. b. Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang. c. Desa Sido Rejo Kecamatan Kabawetan. d. Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan. e. Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi. f. Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi. g. Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi, h. Desa Langgar Jaya Kecamatan Bermani Ilir. i. Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir. j. Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu. 2. Desa Persiapan yang tidak dimekarkan agar dikembalikan ke desa induknya masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat