Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2012

Pembentukan Desa Bogor Baru, Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Desa Sido Rejo, Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan, desa Talang babatan, Desa Bayung, Dsa Sungai Jernih Keecamatan Seberang Musi, Desa Langgar Jaya, Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa: a. Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang. b. Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang. c. Desa Sido Rejo Kecamatan Kabawetan. d. Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan. e. Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi. f. Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi. g. Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi, h. Desa Langgar Jaya Kecamatan Bermani Ilir. i. Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir. j. Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu. 2. Desa Persiapan yang tidak dimekarkan agar dikembalikan ke desa induknya masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Bogor Baru, Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Desa Sido Rejo, Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan, desa Talang babatan, Desa Bayung, Dsa Sungai Jernih Keecamatan Seberang Musi, Desa Langgar Jaya, Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
16 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2012
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1096 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan