1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf i dan l, diubah, maka OPD Kabupaten Kepahyang terdiri atas; SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETAARIAT DPRD, DINAS DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, KECAMATAN, DAN KELURAHAN 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 1 dan 2 diubah, 3. Ketentuan Pasal 14 ayat (9) dan ayat (12) diubah, 4. Dengan Peraturan Daerah ini tata Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang terdiri dari; DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA;, DINAS KESEHATAN, DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN;, DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN;, DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN;, DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI;,DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL;,DINAS PEKERJAAN UMUM;,DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH;DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL; INAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN;, DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI INFORMATIKA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA;,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat