Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2013

Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• Dalam Perda Ini mengatur tentang kedudukan keuangan desa, mengenai panjabaran umum, sumber pandapatan desa, sumber kekayaan desa, pengelolaan keuangan desa, alokasi dana desa, serta terdapat rumus penetapan alokasi dana desa, juga membahas tentang penggunaan DD tersebut, hingga ke pertanggungjawaban alokasi dana desa itu • Dalam perda ini juga membahas tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2013
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan