• Dalam Perda Ini mengatur tentang kedudukan keuangan desa, mengenai panjabaran umum, sumber pandapatan desa, sumber kekayaan desa, pengelolaan keuangan desa, alokasi dana desa, serta terdapat rumus penetapan alokasi dana desa, juga membahas tentang penggunaan DD tersebut, hingga ke pertanggungjawaban alokasi dana desa itu • Dalam perda ini juga membahas tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat