Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2012

Pembentukan Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pasar Sejantung dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG PENSIUNAN, KELURAHAN PASAR SEJANTUNG DAN KELURAHAN PADANG LEKAT KECAMATAN KEPAHIANG. Titik Koordinat Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang adalah sebagai berikut : a. Nama Koordinat Kode Kelurahan : b. Luas Wilayah : 450.000 m². c. Ketinggian : 420-440 DPL (M). d. Jumlah Penduduk : 2.360 Jiwa. e. Jumlah Kepala Keluarga : 632 kk. Titik Koordinat Kelurahan Pasar sejantung Kecamatan Kepahiang adalah : a. Nama Koordinat Kode Kelurahan : b. Luas Wilayah : 1.003.452 m². c. . Ketinggian : 420-440 DPL (M). d. Jumlah Penduduk : 3.035 Jiwa. e. Jumlah Kepala Keluarga : 1282 kk. Titik Koordinat Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang adalah sebagai berikut : a. Nama Koordinat Kode Kelurahan : b. Luas Wilayah : 140 m². c. Ketinggian : 420-440 DPL (M). d. Jumlah Penduduk : 3.069 Jiwa. e. Jumlah Kepala Keluarga : 1.023 KK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pasar Sejantung dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
16 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah 2012
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan