Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2012

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG PADA PT. BANK BENGKULU. Tujuan : (1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu bertujuan untuk turut serta mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud padaat (1), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Jenis Modal : (1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dinyatakan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan sebagai berikut: - Tahun 2005 sebesar - Tahun 2006 sebesar - Tahun 2007 sebesar - Tahun 2008 sebesar - Tahun 2009 sebesar - Tahun 2010 sebesar : Rp. : Rp. : Rp. : Rp. : Rp. : Rp 100.000.000 3.030.000.000 3.760.000.000 Nihil 3.100.000.000 Nihil TOTAL : Rp. 9.990.000.000 (2) Besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan setiap tahun yang besarannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang tahun bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
12 April 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah 2012
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan