PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan KepalaDaerah dan Wakil
Kepala Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah
Daerah; 17. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah , Pemerintahan Daerah. Pasal 2 APBD Terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rpl.812.877.649.166,00 (Satu triliun delapan ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah). Pasal 4 (1) Anggaran pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
direncanakan sebesar Rp272.867.797.710,00 (Dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus
sepuluh rupiah). Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar Hrna ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu em pat ratus tlga puluh rupiah). Pasal 5 (1) Anggaran pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah), (2) Pajak hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.700.000.000,00 (Dua miliar tujuh ratus juta rupiah). Pasal 6 (1) Anggaran retribusi Daerah sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp65.4 77.070.650,00 (Enarn puluh Hrna rniliar ernpat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh ribu enarn ratus Hrna puluh rupiah), (2) Retribusi jasa umum sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00 (Lima puluh tujuh miliar
sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu sembilan
ratus lima puluh rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran retribusi jasa umum direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00
(Lima puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), (2) Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar RpSS.620.878.950,00. Pasal 8 (1) Anggaran retribusi jasa usaha direncanakan sebesar Rp3.536.991.700,00
(Tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh
satu ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 9 (1) Anggaran Retribusi perizman tertentu direncanakan sebesar
Rp4.003.000.000,00 (Empat miliar tiga juta rupiah). Pasal 10. (1) Anggaran hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar
Rp4.375.000.000,00 (Empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pasal 11(1) Anggaran lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp46.477.145.630,00 (Empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Pasal 12 1) Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rpl.540.009.851.456,00 (Satu triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan [uta delapan ratus lima puluh satu ribu ernpat ratus lima puluh enam rupiah). Pasal 13. (1) Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.434.816.620.000,00 (Satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar delapan
ratus enam belas juta enarn ratus dua puluh ribu rupiah). Pasal 14. (1) Anggaran pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar
Rp105.193.231.456,00 (Seratus Hrna rniliar seratus sernbilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu ernpat ratus Hrna puluh enarn rupiah). Pasal 15 Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rpl.820.345.165.234,00 (Satu triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh Hrna ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah). Pasal 16 (1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a direncanakan sebesar Rpl.332.308.119.152,00 (Satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar tiga ratusdelapan juta seratus sembilan belas ribu seratus Hrna puluh dua rupiah).Pasal 17 (1) Anggaran belanja pegawai direncanakan sebesar Rp779.352.527.504,00 [Tujuh ratus
tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah). Pasal 18 (1) Anggaran barang dan jasa direncanakan sebesar Rp485.770.952.828,00 (Empat ratus
delapan puluh Hrna miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus Hrna puluh dua ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). Pasal 19 (1) Anggaran belanja bunga direncanakan sebesar Rp13.647.666.000,00 (Tiga belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas belanja bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank. Pasal 20. Anggaran belanja hibah direncanakan sebesar Rp37.168.912.000,00 (Tiga puluh tujuh
miliar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah). Pasal 21 (1) Anggaran belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp16.368.060.820,00 (Enam belas miliar tiga ratus enam puluh delapan juta enam puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Pasal 22. (1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b direncanakan
sebesar Rp277.127.581.314,00 (Dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat betas rupiah). Pasal 23 (1) Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpll.000.000,00 (Sebelas juta rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal; dan
b. belanja modal tanah untuk bangunan tempat kerja. Pasal 24. (1) Anggaran belanja modal peralatan dan mesln sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf b dlrencanakan sebesar Rp69.210.455.888,00 (Enam puluh sembilan miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh lima rlbu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah. Pasal 25 (1) Anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp82.692.890.493,00 (Delapan puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah. Pasal 26 (1) Anggaran belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp124.606.234.933,00 (Seratus dua puluh empat miliar enam ratus enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 27 (1) Anggaran belanja aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf e direncanakan sebesar Rp607.000.000,00 (Enam ratus tujuh [uta rupiah), yang terdiri atas belanja modal aset tidak berwujud. Pasal 28 Anggaran belanja tidak terduga sebagalmana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c direncanakan sebesar Rp5.967.516.068,00 (Lima miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 29 1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d
direncanakan sebesar Rp204.941.948.700,00 (Dua ratus empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah. Pasal 30 (1) Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpl.675.443.700,00 (Satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 31 (1) Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp203.266.505.000,00 (Dua ratus tiga miliar dua ratus
enam puluh enam juta lima ratus lima ribu rupiah). Pasal 32 Anggaran pembiayaan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp7.467.516.068,00 [Tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 33 (1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00 (Lima puluh tiga miliar seratus enam
puluh sembilan [uta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah),
merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; Pasal 34 (1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00 (Empat puluh lima miliar tujuh ratus dua
ribu rupiah), merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Pasal 35 (1) Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah
mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp7.467.516.068,00 (Tujuh miliar empat
ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam be las ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 36 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini terdiri dari : Lampiran I, II, III, IV, V, VI. Pasal 37 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2013
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6. (enam) bulan sete)ah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, make dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
ngat 1. Undang � Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan D=erah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( t.embaran f\iegar�
Republik 'Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Ne�1ara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun l.999 tentang Penvelenqqaraan Negara yang Bersih dan 13ebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang - Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Nfigara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan l\legara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemenksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Neqara ( ternbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembani;unan Nasional ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Neg.3ra Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Repub)ik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 38 ) ;
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2.011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentanq Pcmbinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090 ) ;
11. Peraturan Pemerintah l\.lomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor gn, Tambahan Lembaran Negara Republik
Incouesia Nomor 4416 ) sebagaimana telal I diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran N1:>g2ra Republik Indonesia Nomor 4721 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umurn ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
13. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Stander Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lembaran Ne,�ara Republik Indonesia No,nor 5165 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan ternbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Cana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indcnesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Neyara Republik Indonesia Nornor 4576);
17. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerab ( Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerall ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penvusunan dan Penernpan stander Pelayanan Minimal
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahari antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737); ·
22. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 21 Tahun 1996 Seri C Nomor · 2 ), sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 );
23. Peraturan Da<:>rah Kabupaten Gowa Nornor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis ( Renstra ) kaoupaten Gowc ( Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2002 Nomor 14 );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang P1�ngelolaan dan Pertanggungjawaban Keua11gan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalarn Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
.»
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 200/ tentang Perusahaan Daerah (Holdinq Company) Giowa Mandiri
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Namer 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah denqan Peraturan Daerai1 Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nornor 22);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Norncr 7 Tahun 2008 tentang Oruanisasi dan -1 ata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
{ Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 23 Tahun 201 l (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8). sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa i-.Jomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun :was tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Anqqaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21);
34. Peraturan Daerah t<cbupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013 ( L.embaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 13);
letapkan PERATURAN! DAERAH KABUPATEN GOWA TE:NTANG PERTANGGUNGJAWABAN F'ELAKSANAAH ANGGARAN PENDAPATA.N DAN BELAIUA DAERAH KABUPATEN 1GOWA TAHUhl ANGGARAN 2013
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan rnemuat :
a. Laporan realisasl anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; den
d. Catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri clengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2013 Sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp.1.085.477. 701.�;ss,65 b. Belanja RQ.,1.057.021.023.264.00
Surplus Rp. 28.456.678.291,65
c. Pembiayaan.
- Penerimaan .
- Penqeluaran .
Surplus .
Rp. 166.473.093.8:37,30
BIL 9.418.157.358.00
Rp. 157.054.936.529,30
Pasai 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah IRp.21.441.804.519,65 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp.1.064.035.897.036,QO
b. Realisasi Rp.1.085.477.701.555.65
Selisih Rp 21.441.804.519,65
(2) Selisih angga1·an dengar. realisasi belanja sejumlah Rp.. {160.932.2:17.383,3C) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.217'.953.260.647,30
b. Realisasi
Selisih Rp.1.057'.021.023.264.00
· Rp, {16Q.932.237.38�l,30)
(3) Selisih anggaran denqan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp. 182.�174.041.902,95 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (153.917.363.611,30)
b. Realisasi Ro. 20.456.678.291.65
Selisih Rp. 1a2.374.041.902,95
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penenrnaan Pembiayaan sejumlah Rp. {1.599.573.926,00) denqan rincian sebaqai berikut a. Anggaran penerimaar. pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 168.072.667.813,30
Ro. 166.473.093.887.30
Rp. {1.599,573.926,00)
(5) Selisih anggaran dengan realtsasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (4.737.146.844,00) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 14.155.304. 202,00
Ro 9.418.157.358.00
Rp. {4.737.146.844,00)
(6) Selisih anggaran dengc'!n realisasi penerimasn Pembiayaan Neto sejumlah P..p 3.::'..37.572.918,0Q dengan rtncian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan neto
setelah perubahan b. Realisasi
Selisih
Rp. 151917.363.611,30
Rp. 157.054.936.529.30
Rp. 3.1:37.572.918,00
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut:
a. Jumlah aset Rp. 2.244.498.918.304,14 b. Jumlah kewajban Rp. 24.520.187.452,00 c. Jumlah ekuitas dana Rp. 2.219.978.730.852,14
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 avat (1) huruf c untuk tahun yanq berakhir sampai dengan 31 Desember
Tahun 2013 sebagai berikut :
a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2013 Rp. 141.512. 755.544,30
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 274.589.004. 733,65
c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non - keuangan Rp. (246.132.326.442,00)
d. Arus kas dari aktivitas pernblavaan Rp. 11.474.657 .068,00
e. Arus kas dari aktivitas non Anggaran Rp 0,00
f. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 4.269.842.232,00
g. Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 10. 577. 326,86
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 Rp. 185.724,510.462.81
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 ayat (:I) huruf d Tahun Anggaran ?013 memuat tnformasi baik secara kuantitatif maupun kualit:atif atas pos-pos laporan keuangan.
Pa�I 9
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanqqunqjawaban Peiai<sanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawc:ban pelaksanaan APBD
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kebupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA
DINAS BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa Nomor 800/462/BKPSDM, Tanggal , 14 April 2022 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tahun Anggaran 2022. b. bahwa berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada angka 1 huruf h Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan
sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat
berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.bahwa pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegitan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian
objek dan/atau sub rincian objek. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022. 11. an Supati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun <,
11. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2023
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR PROGRAM, ANTAR KEGIATAN, ANTAR SUB KEGIATAN, DAN ANTAR KELOMPOK, ANTAR JENIS, ANTAR OBJEK, ANTAR RINCIAN OBJEK DAN/ATAU SUB RINCIAN OBJEK TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR PROGRAM, ANTAR KEGIATAN,
ANTAR SUB KEGIATAN, DAN ANTAR KELOMPOK, ANTAR JENIS, ANTAR OBJEK, ANTAR RINCIAN OBJEK DAN/ATAU SUB RINCIAN OBJEK TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/Pmk.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/Pmk.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi
Umum, Dan Dana Otonomi Khusus dan Nomor 212 /Pmk.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada halaman 65 huruf E<'
dan huruf f angka 14 Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas
pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilaporkan dalam LRA; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK.I di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 Nomor 9);
7. Peraturan Bupati Gowa Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 Nomor 41).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah ten tang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasa\2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar,
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Sistem Informasi Keuangan Desa. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENETAPAN RINCIAN ADD. BAB V PENYALURAN ADD. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF. BAB VII PELAPORAN ADD. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 75 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 75 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Taman Hutan Raya bertujuan
sebagai kawasan lindung dalam jenis hutan konservasi
untuk kepentingan umum; b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah dan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor:SK.558/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019
tentang Perubahan fungsi antar fungsi dan dalam fungsi
pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan taman
wisata alam malino menjadi kawasan hutan produksi
tetap dan Taman Hutan raya untuk arahan kawasan
hutan dengan tujuan khusus kebun raya malino dalam
kerangka pengembangan kota raya malino di kabupaten
Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan seluas ±
434 Ha (empat ratus tiga puluh empat hektare), Peraturan Bupati Gowa
Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup, perlu diubah dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Gowa Nomor 75 tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 11. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Gowa Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup (2) Bagan struktur susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Bagian Ketiga Bidang Tata Lingkungan dan Taman Hutan Raya. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 33 Tahun 2022
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DALAM RANG KA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/8479/SJ tanggal 28 November
2022 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan
masyarakat dampak bencana alam ; b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam huruf D Teknis Penyusunan APBD angka I
huruf ad nomor 3 Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat
dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas
pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika
pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022; 11. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat
terdampak bencana alam Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi
Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja pada Objek yang Sama dalam Belanja yang Berkenaan pada Kegiatan Operasional Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.1/425/DINKES tanggal 9 Februari 2023 Perihal Permohonan Penyesuaian Kegiatan dan Belanja DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Bab. IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub
kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 2 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Gowa Nomor 09 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang mmeerruuppaakkan bagian tidak terpisabkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
II Pasal (4 Hlm.) dan 372 Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 73 Tahun 2021
PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DENGAN SISTEM SELF ASSESMENT DI DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pajak Daerah dengan Sistem Self Assesment di Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dengan istilah lain self assesment dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan pajak daerah dengan sistem self assesment di Daerah.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kalli terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomr 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 8)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 9)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS PAJAK
BAB V PROSEDUR PENGELOLAAN SELF ASSESMENT
BAB VI TATA CARA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati Gowa Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dengan Sistem Self Assesment di Daerah
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Jamban Sehat Keluarga di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program universal akses air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat khususnya akses menyeluruh jamban sehat atau Open Deficatiori Free (ODF]; bahwa untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat berperilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS/ open
defecation) yang bisa mengontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air sehingga perlu percepatan dalam pembangunan Jamban Sehat Keluarga; bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat melalui
pembangunan jamban sehat keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permenkes Nomor 3 Tahun 2014; Permenkes Nomor 39 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Dinas, Pemerintah Desa, Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Jamban Sehat Keluarga, Stunting, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Buang Air Besar Sembarangan, Rumah, Tim Pengelola Kegiatan, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PRIORITAS SASARAN KEGIATAN. BAB V WEWENANG. BAB VI PENERIMA JAMBAN SEHAT KELUARGA. BAB VII TAHAPAN KEGIATAN. BAB VIII
SUMBER DANA. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat