Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah , Pemerintahan Daerah. Pasal 2 APBD Terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rpl.812.877.649.166,00 (Satu triliun delapan ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah). Pasal 4 (1) Anggaran pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp272.867.797.710,00 (Dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah). Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar Hrna ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu em pat ratus tlga puluh rupiah). Pasal 5 (1) Anggaran pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah), (2) Pajak hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.700.000.000,00 (Dua miliar tujuh ratus juta rupiah). Pasal 6 (1) Anggaran retribusi Daerah sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp65.4 77.070.650,00 (Enarn puluh Hrna rniliar ernpat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh ribu enarn ratus Hrna puluh rupiah), (2) Retribusi jasa umum sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00 (Lima puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran retribusi jasa umum direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00 (Lima puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), (2) Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar RpSS.620.878.950,00. Pasal 8 (1) Anggaran retribusi jasa usaha direncanakan sebesar Rp3.536.991.700,00 (Tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 9 (1) Anggaran Retribusi perizman tertentu direncanakan sebesar Rp4.003.000.000,00 (Empat miliar tiga juta rupiah). Pasal 10. (1) Anggaran hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp4.375.000.000,00 (Empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pasal 11(1) Anggaran lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp46.477.145.630,00 (Empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Pasal 12 1) Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rpl.540.009.851.456,00 (Satu triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan [uta delapan ratus lima puluh satu ribu ernpat ratus lima puluh enam rupiah). Pasal 13. (1) Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.434.816.620.000,00 (Satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus enam belas juta enarn ratus dua puluh ribu rupiah). Pasal 14. (1) Anggaran pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar Rp105.193.231.456,00 (Seratus Hrna rniliar seratus sernbilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu ernpat ratus Hrna puluh enarn rupiah). Pasal 15 Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rpl.820.345.165.234,00 (Satu triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh Hrna ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah). Pasal 16 (1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a direncanakan sebesar Rpl.332.308.119.152,00 (Satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar tiga ratusdelapan juta seratus sembilan belas ribu seratus Hrna puluh dua rupiah).Pasal 17 (1) Anggaran belanja pegawai direncanakan sebesar Rp779.352.527.504,00 [Tujuh ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah). Pasal 18 (1) Anggaran barang dan jasa direncanakan sebesar Rp485.770.952.828,00 (Empat ratus delapan puluh Hrna miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus Hrna puluh dua ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). Pasal 19 (1) Anggaran belanja bunga direncanakan sebesar Rp13.647.666.000,00 (Tiga belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas belanja bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank. Pasal 20. Anggaran belanja hibah direncanakan sebesar Rp37.168.912.000,00 (Tiga puluh tujuh miliar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah). Pasal 21 (1) Anggaran belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp16.368.060.820,00 (Enam belas miliar tiga ratus enam puluh delapan juta enam puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Pasal 22. (1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b direncanakan sebesar Rp277.127.581.314,00 (Dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat betas rupiah). Pasal 23 (1) Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rpll.000.000,00 (Sebelas juta rupiah), yang terdiri atas: a. belanja modal tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal; dan b. belanja modal tanah untuk bangunan tempat kerja. Pasal 24. (1) Anggaran belanja modal peralatan dan mesln sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dlrencanakan sebesar Rp69.210.455.888,00 (Enam puluh sembilan miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh lima rlbu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah. Pasal 25 (1) Anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp82.692.890.493,00 (Delapan puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah. Pasal 26 (1) Anggaran belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp124.606.234.933,00 (Seratus dua puluh empat miliar enam ratus enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 27 (1) Anggaran belanja aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp607.000.000,00 (Enam ratus tujuh [uta rupiah), yang terdiri atas belanja modal aset tidak berwujud. Pasal 28 Anggaran belanja tidak terduga sebagalmana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c direncanakan sebesar Rp5.967.516.068,00 (Lima miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 29 1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d direncanakan sebesar Rp204.941.948.700,00 (Dua ratus empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah. Pasal 30 (1) Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rpl.675.443.700,00 (Satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 31 (1) Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp203.266.505.000,00 (Dua ratus tiga miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus lima ribu rupiah). Pasal 32 Anggaran pembiayaan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp7.467.516.068,00 [Tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 33 (1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00 (Lima puluh tiga miliar seratus enam puluh sembilan [uta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah), merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; Pasal 34 (1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00 (Empat puluh lima miliar tujuh ratus dua ribu rupiah), merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Pasal 35 (1) Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp7.467.516.068,00 (Tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam be las ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 36 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari : Lampiran I, II, III, IV, V, VI. Pasal 37 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat