PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DENGAN SISTEM SELF ASSESMENT DI DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pajak Daerah dengan Sistem Self Assesment di Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dengan istilah lain self assesment dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan pajak daerah dengan sistem self assesment di Daerah.
- 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kalli terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomr 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 8)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 9)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 10).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS PAJAK
BAB V PROSEDUR PENGELOLAAN SELF ASSESMENT
BAB VI TATA CARA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Gowa Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dengan Sistem Self Assesment di Daerah
- 13
|