Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 33 Tahun 2022

PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA ALAM TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan