PERGESERAN-ANGGARAN-ANTAR-UNIT-ORGANISASI,-ANTAR-KEGIATAN-DAN-ANTAR-JENIS-BELANJA-PADA-OBJEK-YANG-SAMA-DALAM-BELANJA-YANG-BERKENAAN-PADA-KEGIATAN-OPERASIONAL-PELAYANAN-PUSAT-KESEHATAN-MASYARAKAT-DINAS-KESEHATAN-KABUPATEN-GOWA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Gowa 2023 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja pada Objek yang Sama dalam Belanja yang Berkenaan pada Kegiatan Operasional Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.1/425/DINKES tanggal 9 Februari 2023 Perihal Permohonan Penyesuaian Kegiatan dan Belanja DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Bab. IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub
kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 2 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Gowa Nomor 09 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang mmeerruuppaakkan bagian tidak terpisabkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
- II Pasal (4 Hlm.) dan 372 Lampiran.
|