Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Sistem Informasi Keuangan Desa. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENETAPAN RINCIAN ADD. BAB V PENYALURAN ADD. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF. BAB VII PELAPORAN ADD. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat