Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2022

PERGESERAN ANGGARAN ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan