Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Dinas, Pemerintah Desa, Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Jamban Sehat Keluarga, Stunting, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Buang Air Besar Sembarangan, Rumah, Tim Pengelola Kegiatan, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PRIORITAS SASARAN KEGIATAN. BAB V WEWENANG. BAB VI PENERIMA JAMBAN SEHAT KELUARGA. BAB VII TAHAPAN KEGIATAN. BAB VIII SUMBER DANA. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat