Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2023

PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR PROGRAM, ANTAR KEGIATAN, ANTAR SUB KEGIATAN, DAN ANTAR KELOMPOK, ANTAR JENIS, ANTAR OBJEK, ANTAR RINCIAN OBJEK DAN/ATAU SUB RINCIAN OBJEK TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Pasa\2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar, setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2023 tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR PROGRAM, ANTAR KEGIATAN, ANTAR SUB KEGIATAN, DAN ANTAR KELOMPOK, ANTAR JENIS, ANTAR OBJEK, ANTAR RINCIAN OBJEK DAN/ATAU SUB RINCIAN OBJEK TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
09 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2023
Tanggal Berlaku
09 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TAHUN 2023 NOMOR 22
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan