Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2022

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

letapkan PERATURAN! DAERAH KABUPATEN GOWA TE:NTANG PERTANGGUNGJAWABAN F'ELAKSANAAH ANGGARAN PENDAPATA.N DAN BELAIUA DAERAH KABUPATEN 1GOWA TAHUhl ANGGARAN 2013 Pasal 1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan rnemuat : a. Laporan realisasl anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; den d. Catatan atas laporan keuangan (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri clengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2013 Sebagai berikut: a. Pendapatan Rp.1.085.477. 701.�;ss,65 b. Belanja RQ.,1.057.021.023.264.00 Surplus Rp. 28.456.678.291,65 c. Pembiayaan. - Penerimaan . - Penqeluaran . Surplus . Rp. 166.473.093.8:37,30 BIL 9.418.157.358.00 Rp. 157.054.936.529,30 Pasai 3 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah IRp.21.441.804.519,65 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp.1.064.035.897.036,QO b. Realisasi Rp.1.085.477.701.555.65 Selisih Rp 21.441.804.519,65 (2) Selisih angga1·an dengar. realisasi belanja sejumlah Rp.. {160.932.2:17.383,3C) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.217'.953.260.647,30 b. Realisasi Selisih Rp.1.057'.021.023.264.00 · Rp, {16Q.932.237.38�l,30) (3) Selisih anggaran denqan realisasi surplus / defisit sejumlah Rp. 182.�174.041.902,95 dengan rincian sebagai berikut : a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (153.917.363.611,30) b. Realisasi Ro. 20.456.678.291.65 Selisih Rp. 1a2.374.041.902,95 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penenrnaan Pembiayaan sejumlah Rp. {1.599.573.926,00) denqan rincian sebaqai berikut a. Anggaran penerimaar. pembiayaan setelah perubahan b. Realisasi Selisih Rp. 168.072.667.813,30 Ro. 166.473.093.887.30 Rp. {1.599,573.926,00) (5) Selisih anggaran dengan realtsasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (4.737.146.844,00) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan b. Realisasi Selisih Rp. 14.155.304. 202,00 Ro 9.418.157.358.00 Rp. {4.737.146.844,00) (6) Selisih anggaran dengc'!n realisasi penerimasn Pembiayaan Neto sejumlah P..p 3.::'..37.572.918,0Q dengan rtncian sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan b. Realisasi Selisih Rp. 151917.363.611,30 Rp. 157.054.936.529.30 Rp. 3.1:37.572.918,00 Pasal 4 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut: a. Jumlah aset Rp. 2.244.498.918.304,14 b. Jumlah kewajban Rp. 24.520.187.452,00 c. Jumlah ekuitas dana Rp. 2.219.978.730.852,14 Pasal 5 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 avat (1) huruf c untuk tahun yanq berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2013 Rp. 141.512. 755.544,30 b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 274.589.004. 733,65 c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non - keuangan Rp. (246.132.326.442,00) d. Arus kas dari aktivitas pernblavaan Rp. 11.474.657 .068,00 e. Arus kas dari aktivitas non Anggaran Rp 0,00 f. Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 4.269.842.232,00 g. Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 10. 577. 326,86 f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2013 Rp. 185.724,510.462.81 Pasal 6 Catatan atas laporan keuangan sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 ayat (:I) huruf d Tahun Anggaran ?013 memuat tnformasi baik secara kuantitatif maupun kualit:atif atas pos-pos laporan keuangan. Pa�I 9 Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanqqunqjawaban Peiai<sanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawc:ban pelaksanaan APBD Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kebupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
15 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2014
Tanggal Berlaku
15 Juli 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2014 NOMOR 14
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan