ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengeiolaan
Keuangan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik ·Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintahan Pusat, Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Penerimaan Daerah ,Pengeluaran Daerah , Pendapatan Daerah , Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus , Dana Bagi Hasil , Dana Alokasi Umum , Daba Alokasi Khusus, Belanja Daerah, Pembiayaan, Pinjaman Daerah, Utang Daerah, Pemberian Pinjaman Daerah, Dana Cadangan, Beban, Dana Cadangan, Beban, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara , Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Program
Kegiatan, Kegiatan Tahun Jamak, Keluaran, Hasil, Sasaran, Kinerja, Kas Umum Daerah. Rekening Kas Umum, Dokumen,Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Surat Penyediaan Dana , Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan ,Pembayaran Langsung ,Tambahan Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar UP, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar TU,Surat Perintah Membayar Langsung, Surat Perintah Pencairan Dana, Barang Milik Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA, Piutang Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan Wajib , Urusan Pemerintahan Pilihan, Pelayanan Dasar,Stander Pelayanan Minimal, Badan Layanan Umum Daerah, Daerah Otonom, Satuan Kerjja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Unit SKPD, Pengguna Anggaran, Kuasa PA, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Daerah, Bendahara Umum Daerah, Kuasa BUD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Bendahara Penerimaan , Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu , Bendahara Pengeluaran Pembantu , Pegawai Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha
Milik Daerah,Anggaran Kas,Standar Akuntansi Pemerintahan , Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintab Daerah, Bagan Akun Standar. BAB II RUANG LINGKUP. BAB Ill
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Ketiga
PPKD,Bagian Keempat PA. Bagian Kelima KPA. Bagian Keenam
PPTK SKPD. Bagian Ketuju PKKSKDP, Bagian Kedelapan
PPK Unit SKPD, Bagian Kesembilan
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bagian Kesepuluh
TAPD. BAB IV APBD Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua
Struktur APBD . Bagian Ketiga
Pendapatan Daerah. Bagian Keempat
Belanja Daerah, Bagian Kelima
Pembiayaan
Daerah, Bagian Keenam
Surplus dan Defisit.
BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
Bagian Kesatu KUA dan PPAS, Bagian Kedua
RKASKPD, Bagian Ketiga
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. BAB VI
PENETAPAN APBD Bagian Kesatu
Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD, Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Rancangan APBD, Bagian Keempat
Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran APBD. BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu
Umum, Bagian Kedua
Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Bagian Ketiga
Penyiapan DPA SKPD, Bagian Keempat
Anggaran Kas dan Surat
Penyediaan Dana, Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pendapatan Daerah, Bagian Keenam
Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja
Daerah, Bagian Ketujuh
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pembiayaan
Daerah, Bagian Kedelapan
Pengelolaan BMD. BAB VIII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD
DAN PERUBAHAN APBD Bagian Kesatu
Laporan Realisasi Semester Pertama
APBD,Bagian Kedua
Dasar Perubahan APBD,Bagian Ketiga
Perubahan KUA den Perubahan PPAS, Bagian Keempat
Pergeseran Anggaran, Bagian Kelima
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan APBD, Bagian Keenam
Pendanaan Keadaan Darurat, Bagian Ketujuh
Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Bagian Kedelapan
Penyusunan Perubahan APBD , Bagian Kesem bilan
Penetapan Perubahan APBD, Bagian Kesepulub
Persetujuan Rancangan Perda tentang Perubahan
APBD, Bagian Kesebelas
Evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan APBD
dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan APBD. BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu
Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagian Kedua
Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN
PERTANGGUNGJAWABAN PEIAKSANAAN APBD. BAB XI
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Bagian Kesatu
Pengelolaan Piutang Daerah, Bagian Kedua
Pengelolaan lnvestasi Daerah, Bagian Ketiga
Pengelolaan Barang Milik Daerah,Bagian Keempat
Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. BAB XII
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB Xlll
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XIV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
|