Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2022

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Pengeluaran Daerah, Penerimaan Daerah, Pembiayaan. Anggaran Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.812.877.649.166,00. Pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp272.867.797.710,00. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp65.477 .070.650,00. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp4.375.000.000,00. Lain lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp46.477.145.630,00. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.540.009.851.456,00. Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.434.816.620.000,00. Pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar Rp105.193.231.456,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 0. Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.820.345.165.234,00. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp1.332.308.119.152,00. Belanja pegawai direncanakan sebesar Rp779.352.527.504,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp485.770.952.828,00. Belanja bunga direncanakan sebesar Rp13.647.666.000,00. Belanja hibah direncanakan sebesar Rp37.168.912.000,00. Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp16.368.060.820,00. Anggaran belanja modal direncanakan sebesar Rp277.127.581.314,00. Belanja modal tanah direncanakan sebesar Rp 11.000.000,00. Belanja modal peralatan dan mesin direncanakan sebesar Rp69.210.455.888,00. Belanja modal bangunan dan gedung direncanakan sebesar Rp82.692.890.493,00. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi direncanakan sebesar Rp124.606.234.933,00. Belanja modal aset tetap lainnya direncanakan sebesar Rp607.000.000,00. Anggaran belanja tidak terduga direncanakan sebesar RpS.967.516.068,00. Anggaran belanja transfer direncanakan sebesar Rp204.941.948.700,00. Belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp1.675.443.700,00. Belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp203.266.505.000,00. Anggaran pembiayaan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp7.467.516.068,00. Anggaran penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00. Anggaran pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00. Pembayaran cicilan pokok utangyang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp7.467.516.068,00. Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp7.467.516.068,00. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023. Uraian lebih lanjut APBD, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini . Ketentuan mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
LD Kab. Gowa 2022 No. 09
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan